Landasan Hukum Bimbingan dan Konseling di Sekolah (Bagian 2)

Penyelenggaraan bimbingan dan konseling (BK) di sekolah merupakan bagian integral dari sistem pendidikan kita demi mencerdaskan kehidupan bangsa melalui berbagai pelayanan bagi peserta didik untuk mengembangkan potensi mereka seoptimal mungkin. Kehadiran BK di institusi pendidikan sudah memiliki landasan yuridis formal dimana pemerintah telah menyediakan payung hukum terhadap keberadaan BK di sekolah. Berikut disampaikan peraturan-peraturan yang mendasari dan terkait langsung dengan layanan BK di sekolah. Tulisan ini adalah bagian kedua, silahkan baca bagian satu (klik disini).


Dalam Modul BK (PPPPTK Penjas dan BK Depdikbud, 2012) disebutkan bahwa program bimbingan dan konseling di arahkan kepada upaya untuk memfasilitasi siswa asuh mengenal dan menerima dirinya sendiri serta lingkungannya secara positif dan dinamis, dan mampu mengambil keputusan yang bertanggung jawab, mengembangkan dan mewujudkan diri secara efektif dan produktif, sesuai peranan yang diinginkan di masa depan serta menyangkut upaya memfasilitasi peserta didik agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya. Kemudian kegiatan utama BK yang dilaksanakan di sekolah oleh guru BK adalah mengimplementasikan layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, penguasaan konten, layanan konseling individual, layanan bimbingan kelompok, layanan konseling kelompok, layanan konssultasi, layanan mediasi serta kegiatan pendukung berupa aplikasi instrumentasi, himpunan data, konferensi kasus, kunjungan rumah, tampilan kepustakaan, dan alih tangan kasus.


Perkembangan kedudukan BK dalam kurikulum nasional dapat dilihat secara historis dalam tabel berikut:
  1. 1975. Membantu murid dalam masalah-masalah pribadi dan sosial yang berhubungan dengan pendidikan dan pengajaran atau penempatan, menjadi perantara dengan para guru maupun tenaga administrasi.
  2. 1984. Fokus kepada layanan bimbingan karir. Bimbingan karir tidak hanya sekedar memberikan respon kepada masalah-masalah yang muncul, akan tetapi juga membantu memperoleh pengetahuan, sikap dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan.
  3. 1994. Istilah bimbingan penyuluhan diganti dengan bimbingan konseling (BK). Perubahan mendasar dari istilah penyuluhan menjadi konseling didasari pada paradigma bahwa konselor tidak melakukan penyuluhan yang merupakan konotasi sebagai pekerja lapangan (jenis penyuluh pertanian atau penyuluh KB) tetapi lebih pada usaha membantu konseling siswa sesuai dengan karakteristik siswa.
  4. 2004. Diperkenakan kurikulum pendidikan yang baru dengan sebutan kurikum berbasis kompetensi (KBK), Fokus pada kompetensi sebagai penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap dan apresiasi yang diperluakan untuk menunjang keberhasilan.
  5. 2007. Orientasi pada keunikan satuan pendidikan,  pada kurikulum KTSP orientasi layanan BK adalah mensukseskan atau membantu pengembangan diri siswa. Layanan konseling yang diberikan memberikan kesempatan kapada peserta didik untuk mengembangkan potensinya seoptimal mugkin.
SK Mendikbud Nomor 025/0/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
  1. BK adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mampu mandiri secara optimal, dalam bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma yang berlaku.
  2. Bimbingan karir kejuruan adalah bimbingan/layanan yang diberikan oleh guru mata pelajaran kejuruan dalam membentuk sikap dan pengembangan keahlian profesi peserta didik agar mampu mengantisipasi potensi lapangan kerja.
  3. Pada sekolah menengah kejuruan terdapat guru mata pelajaran, guru praktik dan guru pembimbing.
  4. Tugas guru pembimbing diatur sbb: (1) Setiap guru pembimbing diberi tugas BK sekurang-kurangnya terhadap 150 siswa. (2) Bagi sekolah yang tidak memiliki guru pembimbing yang berlatar belakang BK maka guru yang telah mengikuti penataran BK sekurang-kurangnya 180 jam dapat diberi tugas sebagai guru pembimbing. Penugasan ini bersifat sementara sampai yang ditugasi itu mencapai taraf kemampuan BK sekurang-kurangnya setara D3 atau di sekolah tersebut telah ada guru pembimbing yang berlatar belakang minimal D3 bidang BK. (3) Pelaksanaan kegiatan BK dapat diselenggarakan di dalam atau di luar jam pelajaran sekolah. Kegiatan BK di luar sekolah sebanyak-banyaknya 50% dari keseluruhan kegiatan bimbingan untuk seluruh siswa di sekolah itu, atas persetujuan Kepala Sekolah
  5. Dalam setiap kegiatan menyusun program, melaksanakan program, mengevaluasi, menganalisis, dan melaksanakan kegiatan tindak lanjut, kegiatannya meliputi layanan orientasi, layanan informasi, layanan penempatan dan penyaluran,  layanan pembelajaran, layanan konseling perorangan, layanan bimbingan kelompok, layanan konseling kelompok, instrumentasi bimbingan dan konseling, himpunan data,  konferensi kasus, kunjungan rumah, dan alih tangan kasus
  6. Kegiatan BK secara keseluruhan harus mencakup bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, bimbingan karir.
  7. Layanan orientasi wajib dilaksanakan pada awal Catur Wulan pertama terhadap siswa baru.
  8. Satu kali kegiatan BK memakan waktu rata-rata 2 jam tatap muka.
Tulisan ini adalah SAMBUNGAN dari BAGIAN SATU, klik disini.

Posting Komentar

1 Komentar

Emoji
(y)
:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)