Pengaturan Pendidikan Teknologi dan Kejuruan di Indonesia

Indonesia memiliki pengklasifikasian VET (vocational education dan training) yang agak unik dan sedikit berbeda dengan yang diterapkan di negara lain. Secara keseluruhan, jenis-jenis pendidikan di Indonesia diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 15. Pasal ini berbunyi: “Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.” Ada 3 jenis pendidikan yang masuk kedalam kategori PTK (pendidikan teknologi dan kejuruan) yaitu kejuruan, profesi dan vokasi.


Pendidikan Kejuruan didefinisikan sebagai pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana. Berikut bagan pendidikan vokasi di Indonesia. Lihat juga tulisan lainnya tentang pembagian peran Kemdikbud dan Kemnakertrans, klik disini.

Klik gambar untuk memperbesar.


Peran Kementerian Pendidikan 

Secara organisasional, ruang lingkup operasional dari kesemua jenis pendidikan dibawah Kemdikbud ada di Dirjen Dikdasmen (Pendidikan Dasar dan Menengah) untuk pendidikan  umum & kejuruan. Kemudian Dirjen Dikti (Pendidikan Tinggi) menangani pendidikan akademik, profesi dan vokasi.

Pendidikan kejuruan mencakup institusi SMK dan MAK, serta ada juga SMK 4 tahun dan community college. Pendidikan profesi adalah kegiatan yang dijalankan perguruan tinggi dengan organisasi profesi seperti kedokteran, hukum, akuntan, dll dalam mencetak tenaga profesi berbasis S1. Untuk pendidikan vokasi dijalankan oleh perguruan tinggi termasuk politeknik pada jenjang D1, D2, D3 dan D4, hingga SP1 dan SP2 (singkatan dari Spesialis yang setara S2 dan S3).

Kemudian dalam UU Sisdiknas disebutkan bahwa pendidikan vokasional juga mencakup pendidikan nonformal berupa pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja. Lembaga kursus dan lembaga pelatihan masuk dalam kategori ini dan dibawah pengaturan Kementerian Pendidikan.

Masih dalam UU Sisdiknas, diatur juga mengenai pendidikan kedinasan yang merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. Pendidikan kedinasan ini diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.

Peran Kementerian Tenaga Kerja

Kementerian Tenaga Kerja mengemban amanat UU Ketenagakerjaan tahun 2003 yang mengatur tentang pelatihan kerja dan pemagangan, dua hal yang sangat erat kaitannya dengan VET. Jadi Kementerian Pendidikan mengatur masalah "education" dan Kementerian Tenaga Kerja mengatur masalah "training", kesemuanya bersifat vocational atau berorientasi pada "pekerjaan".

Indonesia telah memiliki PP 31/2006 tentang Pelatihan Tenaga Kerja. Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah dan/atau lembaga pelatihan kerja swasta. Pelatihan kerja dapat diselenggarakan di tempat pelatihan atau tempat kerja. Lembaga pelatihan kerja pemerintah termasuk bidang yang diatur dibawah Kementerian Tenaga Kerja. Lembaga yang menyelenggarakan pelatihan kerja ini seperti BLK (Balai Latihan Kerja) baik milik pemerintah maupun swasta serta kursus-kursus yang sebagian bersifat vokasional atau mempersiapkan peserta didik/latih untuk bekerja pada bidang tertentu.

Kemudian, pelatihan kerja dapat diselenggarakan dengan sistem pemagangan. Dalam UU Ketenagakerjaan, definisi pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. Pemagangan dapat dilaksanakan di perusahaan sendiri atau di tempat penyelenggaraan pelatihan kerja, atau perusahaan lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.

Yang menarik, pemagangan ini diatur cukup rinci dalam UU Ketenagakerjaan, namun tidak diatur dalam UU Sisdiknas. Padahal pemagangan adalah metode pembelajaran mutlak yang harus diterapkan dan diatur sebaik-baiknya dalam VET.


Daerah Abu-Abu (Grey Area)

Walau tampak jelas di tataran perundang-undangan, namun masih banyak hal yang masuk grey area dalam pengelolaan VET di Indonesia. Ada banyak contoh yang perlu diperhatikan, misalnya dimana setiap kementerian juga memiliki institusi pendidikan dan pelatihan sendiri. Ini membuat kompleks persoalan pendidikan dan pelatihan vokasional di negeri kita. Contoh seperti Kemdagri, Kemkeu, TNI, dll yang memiliki institusi pendidikan dan pelatihan sendiri, baik yang teritegrasi dengan sistem pendidikan nasional, maupun yang berdiri sendiri. Hal ini diatur oleh UU Sisdiknas, namun turunan peraturannya diatur lagi oleh masing-masing sektor.

Dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam penetapan kebijakan serta melakukan koordinasi pelatihan kerja dan pemagangan dibentuk lembaga koordinasi pelatihan kerja nasional. Pembentukan, keanggotaan, dan tata kerja lembaga koordinasi pelatihan kerja diatur dengan Keputusan Presiden. Namun dimana keterlibatan peran bidang pre-service (Kementerian Pendidikan) dalam lembaga koordinasi ini?

Potensi masalah berikutnya adalah pada standar kompetensi dan sertifikasi kompetensi. UU Sisdiknas menyebut tentang standar kompetensi lulusan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi yang diatur oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. UU Ketenagakerjaan mengatur tentang standar kompetensi nasional yang diatur oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). BNSP sendiri diatur oleh PP 23/2004. Lalu dimana keterkaitan keduanya? Siapakah yang menentukan standar kompetensi? Bagaimana prosesnya?

Bagaimana koordinasi semua kegiatan ini? Bagaimana menjamin adanya sinkronisasi terhadap tujuan nasional dalam pembangunan SDM bangsa? Siapa saja pihak-pihak yang bertanggung jawab?

Masih banyak PR yang harus dikerjakan, ini tugas kita semua.

Update:
Merujuk pada UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, Permendikbud Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi, dan Permendikbud Nomor 154 Tahun 2014 tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi, maka didapatkan bagan jalur pendidikan di Indonesia. Keempat jenis pendidikan yang ada adalah pendidikan umum, kejuruan, akademik, vokasi, profesi, dan spesialis. Jenis pendidikan dan perbandingan dengan KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) diilustrasikan seperti dibawah ini. SMK berada di jalur pendidikan kejuruan dan vokasi, sementara SMA di pendidikan umum dan akademik.

Update:
Pemerintah mengeluarkan Perpres 8/2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). KKNI adalah suatu kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. KKNI terdiri atas 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari jenjang 1 (satu) sebagai jenjang terendah sampai dengan jenjang 9 (sembilan) sebagai jenjang tertinggi.

Karena Perpres ini hanya "kerangka", maka masih terlalu dini untuk bisa menilai apakah KKNI ini akan dapat sedikit mengurai benang yang mulai kusut dalam pendidikan dan pelatihan vokasional Indonesia? Perlu adanya regulasi yang lebih detail  untuk dapat dioperasionalkan di lapangan dan mudah pelaksanaan enforcement kelak.

Berikut skema rancangan KKNI (dari Dikti.org), klik gambar untuk memperbesar.


Berikut skema keterkaitan antara dunia pendidikan dengan KKNI (dari Dikti.org), klik gambar untuk memperbesar.


Berikut skema pencapaian level KKNI melalui berbagai jalur (dari PII.or.id), klik gambar untuk memperbesar.


Posting Komentar

0 Komentar