Analisis Kebijakan Pendidikan Kejuruan dan Pelatihan Berbasis Dunia Usaha dan Dunia Industri

Sudah sampai dimanakah implementasi program-program pendidikan kejuruan di Indonesia? Apakah kebijakan dan operasionalisasi di lapangan sejalan? Itu adalah pertanyaan-pertanyaan yang coba dijawab dalam penelitian disertasi berikut ini. Disertasi dari UNY (Universitas Negeri Yogyakarta) ini ditulis oleh Dr. Sunarto dan terbit tahun 2011. Judul adalah Analisis Kebijakan Pendidikan Kejuruan dan Pelatihan Berbasis Dunia Usaha dan Dunia Industri di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.


Penelitian ini diantaranya bertujuan untuk mengetahui tentang keterlaksanaan kebijakan pendidikan kejuruan yang diimplementasikan, yaitu tentang: standar kompetensi, kurikulum berbasis kompetensi, proses belajar mengajar dari aspek pendekatan dan pola, evaluasi dan sertifikasi. Metode penelitian menggunakan metode survey dengan kuesioner dan wawancara. Responden terdiri dari siswa SMK, guru SMK, pengelola SMK, dan pejabat Dinas Pendidikan.

Keterlaksanaan Kebijakan

Hasil penelitian dalam hal keterlaksanaan kebijakan diuraikan menggunakan skala persen dimana 100% adalah nilai untuk keterlaksanaan yang sempurna berdasar hasil survey di lapangan. Adapun hasil penelitian keterlaksanaan materi kebijakan pendidikan kejuruan bidang lainnya diuraikan sebagai berikut:

Standar Kompetensi
  • Pengetahuan 85,15 % (sangat baik)
  • Ketrampilan 87,48% (sangat baik)
  • Sikap 82,17% (baik)
Kurikulum Berbasis Kompetensi
  • Normatif 82,88% (baik)
  • Adaptif 81,08% (baik)
  • Produktif 86,67% (sangat baik)
Proses Belajar Mengajar (PBM) - Pendekatan PBM
  • Produksi 85,31% (sangat baik)
  • Modul 85,55% (sangat baik)
  • Wirausaha 81,03% (baik)
Proses Belajar Mengajar (PBM) - Pola Penyelenggaraan PBM
  • PSG 28,06% (sangat kurang)
  • Sistem terbuka 30,93% (sangat kurang)
  • Pendidikan jarak jauh 29,45% (sangat kurang)
  • Perpindahan sekolah 31,45% (sangat kurang)
  • Bimbingan dan konseling 83,37% (baik)
  • Diklat SMK dan DUDI 84,80% (sangat baik)
Evaluasi
  • Sub sumatif oleh guru 94,53% (sangat baik)
  • Sumatif uji kompetensi LSPD 29,15% (sangat kurang)
Sertifikasi
  • Penerbitan ijazah 95,61% (sangat baik)
  • Sertifikat uji kompetensi 28,73% (sangat kurang)
Secara khusus saya soroti hasil berkenaan dengan bidang bimbingan konseling yang dilihat dari hasil survey menggunakan kuesioner dan juga wawancara. Hasilnya sebagai berikut.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasar kuesioner, keterlaksanaan materi kebijakan pendidikan kejuruan bidang bimbingan dan konseling adalah 78,84% (siswa), 80,12% (guru), 81,66% (pengelola) dan 82,66% (pejabat). Rata-rata tingkat keterlaksanaan berdasar kuesioner adalah 80,82%.

Hasil penelitian berdasar wawancara, keterlaksanaan materi kebijakan pendidikan kejuruan bidang bimbingan dan konseling adalah 85,19% (siswa), 85,93% (guru), 85,93% (pengelola) dan 86,67% (pejabat). Rata-rata tingkat keterlaksanaan berdasar kuesioner adalah 85,93%.
Secara keseluruhan adalah 83,37% dan masuk kategori “baik”.

Usulan Kebijakan

Penelitian kebijakan ini juga menghasilkan naskah deskripsi materi kebijakan pendidikan kejuruan dan pelatihan berbasis DUDI di Provinsi DIY yang garis besarnya sbb:
  1. Pendidikan dan pelatihan SMK harus memenuhi standar kompetensi yang terdiri dari aspek pengetahuan, sikap dan ketrampilan agar dapat bekerja sesuai profesinya.
  2. Program pendidikan dan pelatihan yang memenuhi standar kompetensi ditetapkan bersama oleh SMK dan DUDI, dan dikelompokkan menjadi program normatif, adaptif dan produktif.
  3. Pendekatan pembelajaran berbasis produksi dilaksanakan dengan sistem modul, dengan berlatih wirausaha, dan dengan beberapa pola penyelenggaraan yaitu sistem ganda, sistem terbuka, pendidikan jarak jauh, dan bimbingan konseling serta pola perpindahan sekolah.
  4. Penilaian pendidikan dan pelatihan berbasis kelas dilaksanakan oleh guru, sedangkan sistem penilaian uji kompetensi untuk sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi.
  5. Sertifikasi penerbitan ijazah adalah kewenangan yang diberikan kepada SMK sedangkan sertifikasi hasil uji kompetensi diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi.
  6. Kebijakan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, SMK dan DUDI pada pelaksanaan dan pengawasan pendidikan kejuruan dan pelatihan berbasis DUDI bagi siswa SMK.
  7. Biaya uji kompetensi dan praktek siswa SMK dibantu oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan DUDI, dan bagi siswa golongan ekonomi menengah ke bawah dibebankan kepada pemerintah daerah.
  8. Pemerintah daerah dan DUDI bekerja sama untuk membuka lapangan kerja sesuai dengan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia di daerah.
  9. Program pendidikan pelatihan disesuaikan permintaan DUDI di tingkat lokal, regional, nasional maupun luar negeri.
  10. Badan Nasional Sertifikasi Profesi bekerja sama dengan pemerintah daerah membentuk atau menunjuk perwakilan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Daerah dan Lembaga Sertifikasi Profesi Daerah.
  11. Target lulusan SMK disesuaikan dengan target tingkat nasional yaitu 35% bekerja mandiri, 40% bekerja di dalam negeri, 5% bekerja di luar negeri dan 20% melanjutkan ke perguruan tinggi, yang sampai saat ini belum mencapai target.
Untuk mendapatkan akses ke disertasi di PPS UNY, silahkan lihat detail di website Perpustakaan UNY http://library.pps.uny.ac.id. Semoga bermanfaat.

Posting Komentar

0 Komentar